Belajar fiqih wanita tidak cukup dengan pemahaman dari orang lain. Kaum Hawa harus belajar dan paham tentang hal ini karena berkaitan dengan keabsahan dalam beribadah setiap hari. Seumpama dalam bersuci, wudhu, shalat yang berkaitan dengan wanita dan wanita tersebut memiliki lingkungan keluarga yang bisa ngaji fiqih, mungkin bisa belajar. Tetapi ketika sudah menyangkut haid, nifas, istihadah, perempuan harus paham sendiri. Tidak bisa mengandalkan orang lain.Karena wanita lebih tahu dengan darahnya sendiri sehingga wanita juga harus tahu ilmunya sebab tidak semua lelaki paham soal haid.
Terkait dengan hukum yang menyangkut fardlu ‘ain (kewajiban perorangan), belajar fiqih wanita semestinya tidak harus menunggu baligh. Anak-anak perempuan dianjurkan bisa diberikan pemahaman sejak usia 7 tahun karena terkadang anak-anak perempuan usia 9 tahun sudah haid.
Jadi, penting memulai edukasi sejak dini.
Karena memang kesalahan yang sering terjadi di masyarakat seperti soal istinja, wudhu, shalat, pemakaian mukenah, haid, istihadah, dan terutama dalam pemahaman hukum haid.
Di luar sana banyak kekeliruan dalam memahami hukum haid misalnya berkaitan dengan batas minimal haid satu hari maksimal haid 15 hari dan umumnya haid 7 hari.
Banyak orang yang salah kaprah dengan hukum haid. Karena faktor makanan atau hormon, orang zaman sekarang banyak yang mengalami haid terputus-putus sedangkan mereka tidak paham dengan hukum haid tersebut. Belum lagi masuk ke rangkaian istihadzahnya, banyak wanita yang sudah salah kaprah dalam menghukuminya.
- Maka dari itu, SMP ANNUR UNGARAN mengadakan kegiatan keputrian yang biasa kami sebut dengan Sakinah Friday, yang dilaksanakan saat santri putra melaksanakan sholat Jum’at. Kegiatan ini kami isi dengan pendidikan fiqih wanita. Agar para santri tidak lagi salah dalam menghukumi darahnya sendiri.





















