Kata “takzir” (تَأْزِير) berasal dari akar kata “azzara” (أَزَّرَ), yang berarti “mencegah” atau “menolak”. Secara bahasa, “takzir” berarti “mencegahan” atau “mendidik”. Secara istilah, “takzir” merujuk pada hukuman yang diberikan atas dasar kebijaksanaan hakim untuk pelanggaran yang tidak diatur secara spesifik dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam dunia pesantren, “takziran” merupakan bentuk peringatan bagi santri bahwa hal atau kegiatan yang telah dilakukannya salah dan tidak boleh dilakukan, baik itu melanggar hukum syariat atau hukum pondok.

Di PONPES AN NUR Ungaran para santri dibekali dengan aturan dan disiplin sebagai bentuk penertiban dan preventif bagi para santri untuk melanggar sehingga tidak mendapatkan takziran. Bentuk takzirannya sangat beragam, akan tetapi semua takziran atau hukuman tersebut selalu melalui pendekatan persuasif, sehingga santri dapat menerimanya dengan baik dan mengerti akan kesalahan yang telah mereka lakukan serta tidak melakukannya lagi.
Karena di PONPES AN NUR Ungaran selalu berkeyakinan bahwa sebaik-baiknya hukuman adalah teguran yang membuat jera.


















